Hukum  

Eddy Hiariej Diakui KPK Berstatus Tersangka

Eddy Hiariej
Eddy Hiariej sapaan akrab dari Edward Omar Sharif Hiariej diakui KPK telah berstatus Tersangka berdasarkan keputusan Penyidikan kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan Gratifikasi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Eddy Hiariej sapaan akrab dari Edward Omar Sharif Hiariej diakui KPK telah berstatus Tersangka berdasarkan keputusan Penyidikan kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan Gratifikasi.

Penetapan Tersangka kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM itu diputuskan KPK pada 2 minggu yang lalu.

Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan status Tersangka kepada pihak lain. Total Tersangka berjumlah 4 orang.

Status hukum Edward Omar Sharif Hiariej ini diungkapkan oleh Komisioner KPK Alexander Marwata ketika ditanyai ihwal status Tersangka di dakan penanganan perkara yang mulanya dilaporkan oleh Indonesia Police Watch atau IPW.

Alexander menyebut, Penyidik KPK memutuskan 3 orang Tersangka diduga sebagai penerima Gratifikasi dan 1 orang Tersangka diduga sebagai pemberi Gratifikasi.

Hanya saja Alexander tak memberikan paparan detail mengenai identitas Tersangka lainnya.

Baca juga: IPW Soroti Ketiadaan Pasal TPPU di Kasus AKBP Dalizon

”Terkait penetapan Tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang Tersangka.

[4 orang Tersangka terdiri] Dari pihak penerima ada tiga orang, dari pihak pemberi ada satu orang. Klir ya,” terang Alexander Marwata pada Kamis, 9 November 2023 malam.

Untuk informasi, kasus yang menjerat Eddy Hiariej bermula dari laporan IPW kepada KPK tentang dugaan penerimaan Gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Pada 6 November 2023 kemarin, KPK secara resmi menyatakan bahwa penanganan perkara atas laporan IPW tersebut telah naik ke tahap Penyidikan.

“Saat ini proses Penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Namun siapa status Tersangka di perkara itu tidak dibeberkan Ali Fikri.

Baca juga: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara!

Ketika perkara itu resmi dinyatakan telah naik tahap Penyidikan, IPW sempat mengkritik KPK.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendesak supaya KPK menerapkan sikap transparan dan akuntabilitas dalam menangani laporan IPW sejak Maret 2023 lalu.

IPW dalam laporannya menyebut bahwa Eddy Hiariej diduga telah menerima Gratifikasi senilai Rp7 miliar melalui perantara, yakni asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR [Yogi Rukmana] dan YAM.

IPW menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.