KIRKA – KPK kembali tetapkan mantan Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah atau Keuda Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto menjadi Tersangka kasus dugaan korupsi.
Mochamad Ardian Noervianto diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan Suap terkait pengajuan Dana Pemulihan Nasional atau PEN untuk Kabupaten Muna Tahun 2021 sampai 2022.
Sebelumnya Mochamad Ardian Noervianto telah divonis bersalah atas kasus korupsi hasil penanganan KPK. Ia divonis penjara selama 6 Tahun karena terbukti menerima Suap sebesar Sin$ 131.000 atau setara Rp1,5 miliar terkait pengurusan pinjaman Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
KPK kembali tetapkan Mochamad Ardian Noervianto menjadi Tersangka bersama para pihak lainnya yang diduga memberikan Suap.
Tersangka lain itu di antaranya, Bupati Kabupaten Muna Laode Muhammad Rusman Emba, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar dan Pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra Laode Gomberto.
Penetapan status hukum di kasus ini diketahui diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu pada 27 November 2023 kemarin.
Baca juga: Mochamad Ardian Noervianto Ditetapkan KPK Jadi Tersangka
Asep Guntur Rahayu menyebut, terdapat Suap sejumlah Rp2,4 miliar kepada Mochamad Ardian Noervianto untuk memuluskan permohonan pinjaman Dana PEN ke Kabupaten Muna.
Uang itu, katanya, diduga bersumber dari Laode Gomberto.
“Untuk meyakinkan LG [Laode Gomberto] agar bersedia menyiapkan sejumlah uang dalam rangka pengurusan Dana PEN, LMSA [Laode M Syukur Akbar] mengistilahkan kedekatannya dengan MAN [Ardian Noervianto] ‘jangan ragu, dia ini satu bantal dengan saya.’,” ucap beber Asep Guntur Rahayu.
Adapun penyerahan uang Rp2,4 miliar pada Mochamad Ardian Noervianto itu, diduga telah dilakukan secara bertahap oleh Laode M Syukur Akbar di Jakarta dengan nilai yang diisyaratkan Mochamad Ardian Noervianto dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika.
Atas penyerahan uang tersebut, sambungnya, Mochamad Ardian Noervianto diduga membubuhkan paraf pada draf final Surat Menteri Dalam Negeri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tandatangan dari Menteri Dalam Negeri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp401,5 miliar.
Atas perbuatannya, Laode Muhammad Rusman Emba dan Laode Gomberto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Polri Awasi Pembangunan Pasar Gunakan Dana PEN di Lampung
Sementara Ardian dan Laode M Syukur Akbar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.






