KIRKA – Kasus dugaan penganiayaan anggota Intel Polda Lampung bermula dari urusan utang, yang kemudian menjadi perdebatan dan berakhir dengan keributan.
Baca Juga : Terlapor Kasus Penganiayaan Intel Polda Lampung Minta Damai
Keterangan tersebut diutarakan oleh M Randy Pratama dalam klarifikasinya kepada awak media, menanggapi pemberitaan yang beredar terkait kasus dugaan penganiayaan seorang anggota Intel Polda Lampung yang baru-baru ini viral.
Ia selaku kuasa hukum para Terlapor dalam kasus ini, mencoba meluruskan permasalahan tersebut dengan menjabarkan kronologi peristiwa dan penyebab terjadinya bentrok antara kedua pihak.
Menurutnya awal permasalahan hingga berakhir pada keributan itu, berkaitan dengan urusan keperdataan keduanya, menyangkut hutang piutang dalam bisnis yang tengah dijalin.
“Kami selaku kuasa hukum Terlapor mengklarifikasi permasalahan ini, jadi awal mulanya ada hubungan dengan masalah keperdataan hutang piutang, yang ingin dibicarakan untuk meminta keterangan oleh klien kami terhadap para Pelapor,” urainya, Kamis 16 Desember 2021.






