Hukum  

Terlapor Kasus Penganiayaan Intel Polda Lampung Minta Damai

Kirka.co
M. Randy Pratama, Kuasa Hukum Para Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Intel Polda Lampung. Foto Eka Putra

KIRKA – Terlapor kasus penganiayaan anggota Intel Polda Lampung minta damai, hal tersebut diungkapkan oleh M Randy Pratama selaku kuasa hukum dari para Terlapor.

Menurutnya sejauh ini pihak Terlapor telah berupaya menempuh jalur perdamaian dengan para Pelapor, namun niatan tersebut baru terlaksana kepada satu orang.

Baca Juga : Dugaan Penganiayaan Intel Polda Lampung Bermula Urusan Utang 

“Permasalahan ini seharusnya nggak sampai adanya laporan lebih lanjut, kita tetap upayakan perdamaian, kita sudah mendapatkan kesepakatan perdamaian dari keluarga V, kemudian kita upaya juga untuk ketemu dengan keluarga Bripda IR, jadi permasalahan bisa cepat diselesaikan,” ucap Randy, Kamis 16 Desember 2021.

Diketahui dari pemberitaan yang beredar di berbagai media sebelumnya, dua pemuda asal Kota Bandar Lampung dikabarkan menjadi korban dugaan pengeroyokan sekelompok orang tak dikenal, yang salah satu korbannya bernama Bripda IR, dan merupakan seorang anggota Intel Polda.

Peristiwa itu sendiri terjadi di sebuah Cafe yang terletak di Jalan Way Sekampung, Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung, pada Minggu dini hari sekira pukul 01.00 WIB, 12 Desember 2021.

Baca Juga : Terlapor Dugaan Penganiayaan Intel Polda Lampung Diteror 

Sejauh ini 5 orang telah menjadi pihak yang dilaporkan pada kasus penganiayaan tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung, yang salah satu diketahui berstatus sebagai seorang ASN yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.