Kirka – Peredaran gelap narkotika asal Malaysia telah melampaui batas persoalan penegakan hukum biasa dan berubah menjadi krisis kemanusiaan.
Eksponen 98, Mahendra Utama, mengungkapkan perputaran uang bisnis haram lintas negara mencapai Rp500 triliun per tahun, atau setara hampir 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Bayangkan, uang Rp500 triliun berputar setiap tahun di pasar gelap tanpa sepeser pun tercatat oleh negara.
“Sebaliknya, pemerintah justru harus menombok biaya rehabilitasi korban, sementara produktivitas warga usia kerja merosot dan daya beli masyarakat terus tergerus,” kata Mahendra Utama, Minggu, 25 Oktober 2026.
Beban kerugian negara kian berat lantaran sindikat pengedar mulai membidik anak-anak usia sekolah.
Di kawasan perbatasan, banyak keluarga hancur dan kehilangan masa depan anak-anak mereka akibat jeratan zat adiktif.
Kreativitas pemuda perlahan mati. Lebih parah lagi, jaringan kartel Malaysia dan Indonesia saling memanfaatkan keadaan untuk menarik pelajar masuk ke dalam sindikat.
Generasi muda pun terjebak di persimpangan jalan, antara menjadi korban eksploitasi bandar atau berhadapan dengan jerat hukum sebagai kurir maupun pengedar.
Jalur Tikus
Keresahan warga di wilayah perbatasan semakin menjadi-jadi karena terjepit di antara dua persoalan pelik.
Upaya aparat keamanan memperketat penjagaan jalur tikus demi menutup celah penyelundupan barang haram kerap berbenturan dengan urusan perut masyarakat sekitar.
“Warga perbatasan hidup dalam dilema. Di satu sisi mereka resah melihat ancaman narkoba mengintai anak-anak sekolah, namun di sisi lain pengetatan jalur tikus juga berisiko mengganggu akses ekonomi harian warga lokal,” ujar Mahendra.
Sempitnya lapangan kerja dan akses ekonomi membuat tawaran uang cepat dari sindikat narkotika kerap dijadikan jalan pintas yang merusak.
Kondisi timpang di masyarakat sejalan dengan strain theory yang digagas sosiolog Robert K. Merton pada 1938, bahwa penyimpangan sosial atau deviasi muncul ketika tujuan budaya tidak sepadan dengan ketersediaan sarana institusional yang sah.
Oleh sebab itu, pemberantasan narkotika lintas negara tidak bisa hanya mengandalkan langkah represif atau tangkap-menangkap semata.
“Penindakan hukum wajib jalan terus, tetapi tidak cukup kalau berdiri sendiri.
“Edukasi, layanan rehabilitasi, serta jaminan perlindungan sosial harus berjalan seimbang agar masyarakat punya pegangan ekonomi yang layak dan tidak mudah diperalat jaringan kartel,” tutup Mahendra.






