Dugaan Ijon Dinas BMBK Lampung Memasuki Babak Baru

Dugaan Ijon Dinas BMBK Lampung Memasuki Babak Baru
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana. Foto KIRKA/Eka Putra

Uang ratusan juta tersebut diberikan oleh korban lantaran telah dijanjikan akan mendapat proyek dari Dinas BMBK, yang dikatakan oleh kedua pelaku yang bernama Hasrul dan Nurbuana bahwa proyek merupakan paket plotingan milik seorang mantan Calon Bupati Way Kanan Juprius.

Keduanya berstatus sebagai ASN Provinsi Lampung, dimana Hasrul merupakan seorang staf di Dinas BMBK, dan Nurbuana merupakan seorang yang berstatus sebagai eks Sekretaris BMBK Provinsi Lampung.

Baca Juga : Fakta Persidangan Ungkap Juprius Disebut Terima Fee Proyek 

Sementara dalam perjalanannya, Kasus ini sendiri telah sampai pada tahap persidangan di PN Tanjung Karang, yang diputuskan oleh Hakim Efianto D terhadap Hasrul, dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.

“Apa yang tercantum dalam amar putusan Hakim pada perkara atas nama terdakwa Hasrul, akan kami masukkan sebagai petunjuk,” imbuh Devi.