Dua Parpol Peserta Pemilu Terkendala Silon di Lampung

Dua Parpol Peserta Pemilu Terkendala Silon di Lampung
Parpol peserta Pemilu 2024, Partai Buruh, terkendala aplikasi Silon KPU RI saat mengajukan bakal calon DPRD Provinsi ke KPU Lampung pada hari terakhir pengajuan bakal calon, Minggu (14/5/2023) malam. Foto: Josua Napitupulu

Sebelumnya, pernyataan senada disampaikan oleh Ketua DPW Partai Gelora Provinsi Lampung, Samsani Sudrajat.

“Memang, kami partai baru ini untuk memenuhi kuota bakal caleg 100 persen per dapil itu agak berat,” ujar Samsani.

Baca Juga: Parpol Baru di Lampung Kesulitan Rekrut Bakal Caleg 2024

Bawaslu apresiasi kinerja KPU selama tahapan pengajuan bakal caleg parpol peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, mengatakan pengawas pemilu belum menemukan adanya pelanggaran selama tahapan pengajuan bakal calon.

“Belum ada. Di 15 kabupaten/kota belum ada, karena KPU hanya menerima. Kelengkapan (berkas) kan nanti pada saat verifikasi administrasi,” ujar Iskardo.

Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon akan berlangsung pada 15 Mei – 23 Juni 2023.

“Kami mengapresiasi kinerja dari kawan-kawan KPU karena dari awal pembukaan sampai penutupan tidak ada kendala,” kata dia.

Iskardo menuturkan fokus pengawasan Bawaslu dalam proses pengajuan bakal calon adalah memastikan KPU Lampung memperlakukan parpol peserta pemilu dengan setara.

“Kami melihat dari awal sampai akhir (diperlakukan) sama,” ujar dia.

Fokus pengawasan berikutnya adalah memastikan parpol peserta pemilu terkendala aplikasi Silon atau tidak.

“Partai Gelora dan Partai Buruh, kalau kami melihat, itu bukan Silonnya yang terkendala, tapi SDM partai yang tidak mengunggah secara cepat di Silon,” jelas Iskardo.

Bawaslu Lampung, lanjut dia, akan membentuk tim bersama KPU Lampung untuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon.

“Keabsahan (dokumen) akan kami lihat. Apakah persyaratan itu, sah atau tidak sah. Apabila terbukti ada manipulasi data, dan data tidak valid atau pemalsuan, maka sesuai dengan UU Pemilu ada hukuman pidananya,” kata Iskardo.

Baca Juga: KPU Lampung Perbolehkan Parpol Ubah Daftar Bacaleg

Sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu 2024 telah mengajukan bakal caleg.

Berikut parpol yang telah mengajukan Calon Anggota DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu Serentak Tahun 2024 sejak 1 – 14 Mei 2023:

  • Senin, 8 Mei 2023: PKS (Partai Keadilan Sejahtera);
  • Kamis, 11 Mei 2023: PDI Perjuangan dan Partai NasDem;
  • Jumat, 12 Mei 2023: PAN (Partai Amanat Nasional);
  • Sabtu, 13 Mei 2023: Partai Demokrat, Partai Golkar, PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), Partai Ummat, PPP (Partai Persatuan Pembangunan);
  • Minggu, 14 Mei 2023: PBB (Partai Bulan Bintang), PSI (Partai Solidaritas Indonesia), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh, PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Baca Juga: Bawaslu Persilakan Parpol Ajukan Permohonan Sengketa Pengajuan Bakal Calon