Hukum  

Dony Mahesa Praja Gugat BPN ke Pengadilan

Dony Mahesa Praja Gugat BPN ke Pengadilan
Tangkapan layar SIPp PN Tanjungkarang, terkait perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh Dony Mahesa Praja, terhadap BPN. Foto: Eka Putra

KIRKADony Mahesa Praja gugat BPN Kota Bandar Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Segera disidangkan perdana pada Rabu 12 Juli 2023 mendatang.

Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Blokir Aset Terpidana Korupsi Lampung Timur Satono

Sesuai dengan yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Tanjungkarang, gugatan tersebut tercantum dengan nomor perkara 114/Pdt.G/2023/PN Tjk.

Resmi didaftarkan ke meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan, pada Rabu 21 Juni 2023 kemarin, atas nama pihak selaku Penggugat yakni H Dony Mahesa Praja.

Dalam gugatan perdata ini, Dony mencantumkan beberapa pihak selaku Tergugat I hingga III, diantaranya Cq Badan Pertanahan Nasional (Kementrian Agraria dan Tata Ruang).

Kemudian Cq Badan Pertanahan Wilayah Provinsi Lampung, serta Cq Badan Pertanahan Kota Bandar Lampung, dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh Kirka.co, pada gugatannya itu Dony mempersoalkan adanya beberapa aset atas nama dirinya, dilakukan pemblokiran oleh pihak BPN.

Penyebabnya disebutkan, pemblokiran itu telah berdasarkan surat permintaan dari pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, berkenaan dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi, atas nama Satono.

Dimana hal itu pun turut dibenarkan oleh Kejari, selaku Eksekutor dalam perkara Tipikor dana APBD Kabupaten Lampung Timur, Tahun Anggaran 2005 tersebut.

“Memang ada permintaan dari kami ke BPN untuk melakukan pemblokiran terhadap beberapa aset yang berkaitan dengan perkara Satono, itu kami lakukan dalam rangka aset tracing untuk pengembalian kerugian negara di perkara itu. Kalau pun ada gugatan dari pihak keluarga ya tidak apa-apa, itu hak semua warga negara,” jelas Helmi Hasan, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kepada Kirka.co, Kamis 22 Juni 2023.

Baca Juga: Misteri Lokasi Persembunyian Satono Perlahan Terungkap

Sementara itu, perkara gugatan perdata ini direncanakan bakal segera digelar secara perdana, pada Rabu 12 Juli 2023, di gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang.