KIRKA – Dewas KPK menjadwakan periksa Ketua KPK Firli Bahuri pada pekan depan, persisnya pada Senin, 13 November 2023.
Mulanya, jadwal Dewas KPK periksa Firli Bahuri disiapkan pada Selasa, 14 November 2023. Namun jadwal itu diubah.
Dewas KPK periksa Firli Bahuri untuk mengonfirmasi dugaan Pemerasan yang dialami mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Dugaan Pemerasan itu diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK.
“Klarifikasi Pak Firli Bahuri diajukan ke 13 November jam 10.00 WIB.
Semoga tidak menunda lagi, karena Dewas KPK ingin segera menyelesaikan laporan-laporan ini,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho pada Sabtu, 11 November 2023.
Baca juga: Dua Poin Aduan MAKI soal Firli Bahuri ke Dewas KPK
Dalam upaya melakukan klarifikasi, Dewas KPK telah memeriksa para Pimpinan KPK lainnya.
Firli Bahuri adalah Pimpinan KPK terakhir yang dimintai klarifikasi.
Syahrul Yasin Limpo dalam persoalan ini juga telah dimintai klarifikasi oleh Dewas KPK pada Kamis, 26 Oktober 2023 kemarin.
Adapun materi permintaan klarifikasi yang Dewas KPK lakukan ini ialah berkenaan dengan foto pertemuan antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.
Sejalan dengan foto itu, Polda Metro Jaya juga turut mendalami pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.
Pendalaman itu dilakukan dalam rangka Penyidikan yang tengah diusut oleh Penyidik Gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Baca juga: Dewas KPK: Lili Pintauli Siregar Tidak Menyesali Perbuatannya
Pendalaman yang Penyidik Polri lakukan itu dibuktikan dengan permintaan keterangan kepada mantan Komisioner KPK Thony Saut Situmorang.
Thony Saut Situmorang mengaku diminta pendapatnya tentang pasal-pasal mengenai larangan terhadap Pimpinan KPK menemui pihak berperkara dengan alasan apapun sebagaimana dituangkan dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Persisnya, pendapat Saut yang dimintai Penyidik akan mengacu pada Pasal 36 dan Pasal 65 dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 36
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan Tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun;
Baca juga: Dewas KPK: Lili Pintauli Siregar Dijatuhi Sanksi Berat
b. menangani perkara Tindak Pidana Korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
c. menjabat Komisaris atau Direksi suatu Perseroan, Organ Yayasan, Pengawas atau Pengurus Koperasi, dan jabatan Profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Pasal 65
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan Pidana Penjara paling lama lima tahun.






