Hukum  

Dawam Raharjo Bersaksi di Sidang Karomani: Saya Berikan Rp100 Juta ke Maulana Mukhlis

Dawam Raharjo Bersaksi di Sidang Karomani: Saya Berikan Rp100 Juta ke Maulana Mukhlis
Bupati Kabupaten Lampung Tidur, Dawam Raharjo, saat hadir di persidangan dugaan Suap dan Gratifikasi terkait PMB Unila, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis 9 Maret 2023. Foto: Eka Putra

Pada persidangan kali ini, Jaksa KPK akhirnya menampilkan barang bukti berupa surat rekomendasi titipan Calon Mahasiswa dari Dawam Raharjo selaku Bupati Kabupaten Lampung Timur kepada pihak Unila di 2022 lalu. Guna meyakinkan argumen soal tujuan pemberian uang itu.

Baca Juga: Dosen Fisip Unila Maulana Mukhlis Ngaku Titip 1 Calon Mahasiswa

Yang kemudian surat tersebut pun diakui adanya oleh Dawam, bahwa memang dikirimkan olehnya dengan tujuan untuk membantu anak dari seorang pedagang Pecel Lele langganannya, agar diluluskan menjadi Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila.

“2022 betul saya pernah buat surat rekomendasi Calon Mahasiswa agar dapat diloloskan untuk daftar di Fakultas Kedokteran unila jalur SBMPTN, itu anaknya Pecel Lele Cak Sulis di Raja Basa, langganan saya. Tetapi akhirnya dinyatakan tidak lulus,” kata Dawam.

Berdasarkan catatan Kirka.co, keterangan terkait pertemuan di gedung LNC dan peristiwa perkenalan Dawam dengan tangan kanan Karomani bernama Mualimin itu, bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Maulana Mukhlis saat bersaksi di persidangan beberapa waktu lalu.

Dimana dalam kesaksiannya, Maulana Mukhlis berucap bukanlah dirinya yang memiliki inisiatif untuk secara tiba-tiba mengajak sang Bupati bertemu muka di bangunan Yayasan kepunyaan Karomani itu.

Ia menjelaskan bahwa Dawam lah yang bertanya soal LNC lebih dulu, dan hal itu tak ia mengerti. Sehingga kunjungan ke gedung Lampung Nahdiyin Center pun terjadi, sampai pada akhirnya berujung perkenalan Mualimin dan orang nomor satu di Lampung Timur tersebut.

“Waktu itu beliau pernah menyampaikan ke saya akan menyumbang kursi ke Mualimin, saya hanya berfikir karena beliau orang NU. Waktu itu pak Dawam bertanya soal gedung LNC, saya nggak mengerti makanya saya temukan ke LNC dan bertemu dengan Mualimin,” tutur Maulana Mukhlis.

Urusan pemberian uang guna proses pembanguan gedung LNC ini, memang beberapa kali terungkap sebagi modus pemberian sumbangan atau infaq dari para orang tua Calon Mahasiswa, dalam rangka ucapan terimakasih atas bantuan meluluskan anak dan kerabat mereka.

Salah satu diantaranya turut diberikan oleh Andi Desfiandi, yang diketahui menitipkan keponakannya untuk lolos dalam seleksi penerimaan Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila di 2022 lalu.

Yan pada akhirnya santunan guna membantu pendirian gedung Yayasan kepunyaan Terdakwa Karomani itu, turut menjadikan Andi sebagai Terdakwa perkara korupsi, dengan sangkaan perbuatan suap kepada Karomani selaku Rektor Unila.