KIRKA – Daftar saksi sidang korupsi yang jerat mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur, Akmal Fatoni dipampangkan di laman resmi SIPP PN Tanjungkarang.
Sebagaimana dilihat KIRKA.CO pada 19 Januari 2023, perkara korupsi yang menjerat Akmal Fatoni ini terdaftar dalam Nomor Perkara: 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.
Berdasar pada surat dakwaan terhadap Akmal Fatoni, JPU Kejari Lampung Timur mengatakan bahwa Akmal Fatoni selaku Ketua Karang Taruna Lampung Timur menggunakan dana hibah dari Pemkab Lampung Timur tidak sebagaimana mestinya.
Selain sebagai Ketua Karang Taruna Lampung Timur, diketahui bahwa Akmal Fatoni adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Timur.
Adapun dana hibah yang diterima oleh Akmal Fatoni ini bersumber dari APBD Pemkab Lampung Timur yang saat itu diteken oleh Chusnunia Chalim semasa menjabat sebagai Bupati Lampung Timur pada tahun 2018 lalu.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi
”Bahwa dana hibah yang diterima oleh terdakwa tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dimana beberapa kegiatan tidak dilaksanakan, dan laporan pertanggung jawaban dibuat secara fiktif,” ucap JPU Kejari Lampung Timur bernama Diasti Rastorasi saat membacakan surat dakwaan pada 30 November 2022 lalu di PN Tipikor Tanjungkarang.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Lampung, perbuatan Akmal Fatoni dinyatakan membuat negara mengalami kerugian senilai total Rp100.180.000.
Berikut adalah daftar saksi sidang korupsi yang jerat mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur, Akmal Fatoni:
1. M. Indra Budiman Duki.
2. Mansur Syah.
3. Puji Riyanto.
4. Senen Mustakim.
5. Mahmud Yunus.
6. Merah Juansah.
7. Endah Renaningtiasih.
8. Eko Joko Nugroho.
9. Suparyo.
10. Giri Meiyanta.
11. Siswanto.
12. Lukman Hakim.
Baca juga: Polda Lampung Optimalkan Penuntasan Penyidikan Korupsi Bendungan Margatiga






