Hukum  

Kerugian Negara Pasar Cendrawasih Dibayar Lusa

Pelaksanaan Pengembalian Kerugian Negara di Kejari Metro (22/03) terkait Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Perdagangan Kota Metro dalam kegiatan Rehabilitasi Pasar Cendrawasih TA. 2018. Foto Dok Kejari Kota Metro

KIRKA – Calon Tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek Rehabilitasi Pasar Cendrawasih Kota Metro tahun anggaran 2018, membayar lunas Kerugian Negara dengan besarannya yang sesuai dengan hasil perhitungan dari tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.

Uang tersebut diserahkan oleh A dan IT yang diketahui merupakan anak dari seorang calon Tersangka korupsi H yang telah meninggal dunia.

Uang yang diserahkan ke Kas Negara yang dititipkan melalui Kejaksaan Negeri Kota Metro Lampung pada Senin (22/03) senilai total Rp 481.679.103,19 (Empat ratus delapan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus tiga rupiah sembilan belas sen).

Diketahui dalam kasus dugaan Tipikor tersebut, Kejari Kota Metro sendiri telah menetapkan dua orang Tersangka yakni P selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perdagangan Kota Metro dan diketahui saat ini tengah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Metro, Serta seorang Tersangka berinisial S selaku Kontraktor proyek.

Jajaran Pejabat Kejari Kota Metro ketika memberikan penjelasan pada awak media. Foto Dok Kejari Kota Metro

Para pengembali Kerugian Negara tersebut diatas (A dan H yang diwakili anaknya IT) merupakan orang yang berhubungan dengan Tersangka S, dimana A merupakan seorang Makelar pencari perusahaan rekanan proyek yang mendapatkan fee dari Tersangka S dan H merupakan pemilik perusahaan yang pada akhirnya digunakan oleh S untuk melakukan proyek Rehabilitasi Pasar Cendrawasih Kota Metro.

Sementara berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W. Setiawan, yang mewakili Kejari Kota Metro menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses Penyidikan, namun dua Tersangka yang telah ditetapkan saat ini sudah ditahan.

“Kasus dugaan Tipikor dalam proyek Rehabilitasi Pasar Cendrawasih Kota Metro masih dalam tahap Penyidikan, namun dua Tersangka P dan S kini telah ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas II Metro,” ujar Andrie (23/03).

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 KUHP.