KIRKA – Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil divonis terbukti melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi oleh majelis hakim pada PN Tipikor Pekanbaru pada Kamis, 21 Desember 2023.
Muhammad Adil dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu.
Dan juga, Muhammad Adil dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana Dakwaan Kedua Pertama.
Serta, dinyatakan lagi melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Ketiga Pertama.
Atas sejumlah pelanggaran yang terbukti tersebut, Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil divonis pidana penjara selama 9 Tahun dan dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar serta denda Rp 600 juta.
Dilihat dari web resmi PN Pekanbaru, Muhammad Adil telah mengajukan permohonan Banding.
Baca juga: Identitas 4 Orang yang Dicekal KPK Bepergian ke Luar Negeri Imbas Kasus Bupati Meranti
“Pemberitahuan Permohonan Banding,” demikian status perkara Muhammad Adil yang terregister dalam Nomor Perkara: 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr.
Untuk diketahui, Muhammad Adil terjaring OTT KPK pada 6 April 2023 lalu.
Mulanya, Muhammad Adil selama memimpin Pemkab Meranti diduga telah memerintahkan para Kepala SKPD untuk menyetor uang yang sumber anggarannya dari pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang kepada dirinya.
Besaran pemotongan Uang Persediaan dan ganti Uang Persiapan ditentukan Muhammad Adil dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKPD.
Setoran dalam bentuk tunai dimaksud dikirim kepada Fitria Nengsih yang merupakan orang kepercayaan Muhammad Adil.
Uang setoran tersebut digunakan untuk kepentingan Muhammad Adil, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024.
Baca juga: Bupati Meranti yang Sempat Viral Ditangkap KPK
Pada Desember 2022 lalu, Muhammad Adil juga diduga menerima uang sekitar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria.
Uang itu dimaksudkan agar PT Tanur Muthmainnah dimenangkan untuk proyek umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.