Hukum  

Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Dengan Hormat dari Polri

Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Dengan Hormat dari Polri
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Foto: Istimewa.

KIRKA – Brigjen Hendra Kurniawan dipecat tidak dengan hormat dari Polri berdasarkan putusan majelis sidang etik Polri yang digelar pada 31 Oktober 2022.

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela karena melakukan perintangan proses penyidikan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pernyataan mengenai Brigjen Hendra Kurniawan dipecat tidak dengan hormat dari Polri ini dikemukakan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Baca juga: Daftar Kasus Korupsi di Lampung yang Diaudit BPKP

”Rekan-rekan, pada hari ini bahwa tadi pagi pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.15 WIB. Sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK [Hendra Kurniawan]. Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik,” kata Irjen Dedi Prasetyo.

“Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” terang dia mengenai poin-poin keputusan majelis sidang etik yang dijalani Brigjen Hendra Kurniawan.

“Ketiga, keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat,” lanjut Irjen Dedi Prasetyo lagi.

Sidang etik yang dijalani Hendra Kurniawan ini berkorelasi dengan penetapan tersangka terhadap dirinya atas dugaan perintangan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan yang dialami Brigadir J. Brigjen Hendra Kurniawan kini disidangkan di PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Oknum Jaksa di Lampung Utara Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan bersama terdakwa lainnya didakwa telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan pengumpulan terhadap CCTV yang berada di seputar lokasi pembunuhan.

Atas perbuatannya itu, Brigjen Hendra Kurniawan didakwa telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.