Hukum  

Oknum Jaksa di Lampung Utara Ditetapkan Tersangka

Oknum Jaksa di Lampung Utara Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi penetapan tersangka. Foto: Istimewa.

KIRKA – Oknum jaksa di Lampung Utara ditetapkan tersangka oleh Polres Lampung Utara atas kasus kepemilikan 200 butir Alprazolam. Penetapan tersangka itu diumumkan Polres Lampung Utara pada 28 Oktober 2022.

Berdasar pada keterangan Kasi Humas Polres Lampung Utara AKP Zulkarnain, penetapan tersangka terhadap oknum jaksa di Lampung Utara itu tak berujung pada penahanan. Adapun oknum jaksa tersebut awalnya disebut-sebut berinisial CR.

Saat pengumuman penetapan tersangka disampaikan, jabatan dari oknum jaksa di Lampung Utara tersebut dibeberkan. Oknum jaksa di Lampung Utara itu disebutkan bertugas sebagai Kasubsi Datun pada Kejari Lampung Utara.

”Oknum pegawai Kejari Lampung Utara dengan jabatan kepala sub bidang seksi (kasubsi) perdata dan tata usah negara (datun) menjadi tersangka, namun yang bersangkutan tidak ditahan,” ujar AKP Zulkarnain pada 28 Oktober 2022.

AKP Zulkarnain juga menjelaskan alasan mengapa tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka tersebut. Menurut penilaian penyidik, oknum jaksa tersebut dianggap kooperatif selama dalam proses penyidikan. “Atas perbuatannya tersangka terjerat dengan Pasal 62 UU Nomor 2 Tahun 1997 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” kata AKP Zulkarnain lagi.

Baca juga: Komjak Nilai Peristiwa Oknum Jaksa di Lampung Utara Jadi Pembelajaran

Pernyataan AKP Zulkarnain ini diketahui telah terpublikasi di beberapa media. KIRKA.CO mengonfirmasi ulang pernyataan penetapan tersangka tersebut kepada Kepala Polres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail. ”Betul. Betul apa yang disampaikan Kasi Humas,” jelas AKBP Kurniawan Ismail saat dihubungi pada 29 Oktober 2022.

Penetapan tersangka ini diketahui berkaitan dengan penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lampung Utara pada 24 Oktober 2022 terhadap seseorang yang menguasai 200 butir obat penenang jenis Alprazolam.

Usai melakukan penangkapan itu, penelusuran selanjutnya dilakukan dan didapati dugaan keterlibatan oknum jaksa berinisial CR. Setelahnya, CR diduga sebagai pemilik Alprazolam yang diketahui merupakan obat golongan Benzodiazepin –yang diklasifikasikan sebagai Psikotropika golongan IV.

Baca juga: Polisi Amankan Psikotropika Diduga Milik Oknum Jaksa

Dalam pernyataan terbuka, Kejari Lampung Utara menjelaskan kepada publik bahwa obat penenang tersebut digunakan oleh CR karena memang CR diketahui merupakan pasien rawat jalan sejak tahun 2019. CR dinyatakan Kejari Lampung Utara memiliki gangguan kecemasan dan merupakan pasien dari psikiater yang tak disebutkan dengan detail. Karena alasan medis, kata Kejari Lampung Utara, obat penenang tersebut dikonsumsi oleh CR.