Hukum  

Polisi Amankan Psikotropika Diduga Milik Oknum Jaksa

Polisi Amankan Psikotropika Diduga Milik Oknum Jaksa
Pil Alprazolam. Foto: Istimewa

KIRKA – Polisi amankan psikotropika diduga milik oknum Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dengan jenis Alprazolam sebanyak 200 butir.

Baca Juga: Oknum Kades Jadi Tersangka Korupsi BUMADES Abung Tengah Lampung Utara

Senin 24 Oktober 2022, Satresnarkoba Polres Lampung Utara dikabarkan berhasil mengamankan seorang kurir yang tengah membawa 25 lempeng obat penenang jenis Alprazolam, dengan isi sebanyak 200 butir.

Dari penangkapan tersebut, didapati keterangan bahwa pemesan ratusan pil yang masuk dalam golongan Psikotropika itu adalah seorang berinisial CR, yang diduga merupakan seorang Oknum Jaksa Kejari Lampung Utara.

Dan pada Rabu 26 Oktober 2022 kemarin, yang bersangkutan diinformasikan telah diamankan oleh pihak Polres Lampung Utara, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kabar yang beredar itu, Kirka.co pun mencoba mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut kepada pihak Kejaksaan Tinggi Lampung, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukumnya.

Baca Juga: Kejari Lampung Utara Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Bumades Abung Tengah

Dimana dalam keterangannya, Kejati Lampung menegaskan bahwa penangkapan terhadap oknum Jaksa itu tak pernah terjadi. Namun pihaknya lah yang menyerahkan CR ke pihak Kepolisian.

“Kami luruskan bahwa tidak ada penangkapan. Yang bersangkutan bukan ditangkap tetapi diserahkan ke Polres untuk langkah-langkah tindakan sesuai hukum yg berlaku, dan dalam hal ini Kajati Lampung telah menurunkan Tim Pengawasan untuk klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” jelas Kasie Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana, Kamis 27 Oktober 2022.

Sementara terhadap tuduhannya sendiri terkait sang pemesan 200 butir pil Alprazolam tersebut, Kejaksaan Negeri Lampung Utara sebagai institusi yang menaunginya tak mampu menjelaskan lebih banyak.

Namun pihaknya tidak menyangkal jika seorang berinisial CR yang dimaksud, merupakan seorang Jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Baca Juga: Polres Lampung Utara Tangani Kasus Dugaan Pungli BLT

“Bahwa terhadap dugaan kepemilikan psikotropika golongan 4 tersebut kami menilai hal itu merupakan ranah Penyidik yang dapat menjelaskan kepada rekan-rekan media. Namun apabila terduga CR yang dimaksud adalah salah satu pegawai Kejaksaan Negeri Lampung Utara,” urai Kasie Intel Kejari Lampung Utara, Kadek Dwi Ariatmaja kepada Kirka.co.

Kadek melanjutkan, bahwa sejauh ini pihaknya mengetahui CR tercatat sebagai pasien rawat jalan dokter spesialis kejiwaan, dengan diagnosa gangguan kecemasan dan kesulitan tidur.

Sehingga sesuai dengan anjuran dokter, CR sendiri masih aktif mengkonsumsi obat penenang, yang memang ternyata tergolong ke dalam jenis psikotropika golongan empat.

Baca Juga: Polres Lampung Utara Tangani Penyidikan Kasus Tambang Batu Ilegal

“Yang bersangkutan sejak Februari 2019 hingga saat ini merupakan pasien dari Psikiater dengan status pasien rawat jalan. Karena adanya gangguan kecemasan atau serangan panik dan gangguan tidur. Dalam pengobatannya, CR menggunakan obat penenang yang juga merupakan psikotropika golongan 4,” pungkasnya.