APH, Hukum  

Polres Lampung Utara Tangani Penyidikan Kasus Tambang Batu Ilegal

Polres Lampung Utara Tangani Penyidikan Kasus Tambang Batu Ilegal
Penambangan batu ilegal. Foto: Istimewa.

KIRKAPolres Lampung Utara tangani penyidikan kasus tambang batu ilegal pada 8 September 2022.

3 hari setelahnya tepat pada 11 September 2022, penanganan kasus itu diutarakan Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama.

Menurut dia, proses penegakan hukum untuk perkara itu ditangani oleh jajaran Unit Tipiter pada Satreskrim Polres Lampung Utara.

Adapun lokasi dari kegiatan penambangan batu yang diduga ilegal itu berada di Dusun Talang Padang, Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara. Pada 8 September 2022 kemarin itu, 4 orang diamankan dari lokasi penambangan batu yang diduga ilegal tersebut.

Baca juga: PT Batu Makmur Digugat Warga Tanjung Bintang ke Pengadilan

Mereka yang diamankan itu di antaranya berinisial SMN warga Kecamatan Abung Tinggi, JMN warga Kecamatan Tanjung Raja, NRM warga Kecamatan Abung Tinggi dan SYT warga Desa Tri Mulyo.

Selain mengamankan 4 orang, turut pula diamankan barang bukti berupa 1 unit Ekskavator atau mesin pengeruk.

”Penangkapan terhadap keempat terduga pelaku bermula dari adanya laporan warga bahwa di lokasi tersebut terdapat aktivitas penambangan batu ilegal. Laporan kita tindaklanjuti dengan menurunkan tim yang dipimpin Aipda Edy Candra untuk mengecek kebenaran laporan,” katanya pada 11 September 2022 dalam keterangan tertulisnya untuk menjelaskan bahwa Polres Lampung Utara tangani penyidikan kasus tambang batu ilegal

Setelah mengamankan para pihak dan barang bukti, sambung dia, lalu dilanjutkan dengan meminta keterangan atau kesaksian mengenai dugaan kasus penambangan batu ilegal tersebut.

Baca juga: Hendri dan Anom Sauni Diperiksa Tipiter Polres Lampung Utara

”Kemudian kita lakukan interogasi. Dari hasil pemerikasaan mereka tidak dapat menunjukan bukti dokumen atau surat ijin usaha pertambangan,” jelasnya.

AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan bahwa dari hasil penanganan kasus tersebut, 4 orang yang diamankan tadi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

”Terhadap keempatnya kita tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 158 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 161 Jo Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun,” katanya.