KIRKA – Oknum Kades jadi Tersangka korupsi BUMADES Abung Tengah Lampung Utara tahun anggaran 2019-2021, yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kadek Dwi Ariatmaja, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini telah menetapkan dua Tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pengelolaan BUMADES ABT Holding Company Kecamatan Abung Tengah.
Keduanya yakni berinisial R dan J yang salah satunya merupakan oknum Kepala Desa, mereka diduga telah melakukan penyelewengan dana, yang dikelola pada dua unit usaha yang ada dalam Badan Usaha Milik Antar Desa Kecamatan Abung Tengah, yakni ABT Mart dan ABT Finance.
Dimana kedua usaha itu, didanai dari Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), dengan anggaran sebesar Rp1.329.105.514 (Satu Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Ribu Lima Ratus Empat Belas Rupiah).
Dalam pengelolaan ABT Mart, yang turut dibantu oleh seorang berinisial D, didapati ada dana yang dianggarkan dan tak dapat dipertanggungjawabkan sebesar total Rp102.485.036 (Seratus Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Puluh Enam Rupiah).
Sedang dalam pengelolaan ABT Finance yang dikelola langsung oleh kedua Tersangka, terdapat anggaran Rp740 juta yang telah digunakan untuk kegiatan simpan pinjam kepada 38 kelompok perempuan, namun didapati dalam proses pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur.
“Dalam pengelolaan ABT Finance tersebut, J dan R langsung menyimpan dan menggulirkan dana secara pribadi kepada peminjam perorangan tanpa melalui mekanisme verivikasi, sehingga banyak peminjaman fiktif dan bermasalah, tidak ada laporan bulanan ataupun rekapitulasi, saldo dalam rekening ABT Holding Company yang awal sebesar Rp1,3 miliar hanya bersisa sebesar Rp1.119.534,34 (Satu Juta Seratus Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah Koma Tiga Puluh Empat Sen),” jelas Kadek.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, sesuai dengan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Utara pada 26 September 2022, terdapat kerugian keuangan negara sebesar total Rp1.238.016.742 (Satu Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).
Saat ini kedua Tersangka tersebut pun, telah dilakukan tindakan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara sejak Selasa 04 Oktober 2022 kemarin hingga 20 hari kedepan, sampai pada 23 Oktober 2022.






