KIRKA – Kejari Lampung Utara tetapkan Tersangka baru korupsi Bumades Abung Tengah tahun anggaran 2019-2021, dengan jabatan selaku Ketua UPK.
Baca Juga: Oknum Kades Jadi Tersangka Korupsi BUMADES Abung Tengah Lampung Utara
Selasa siang 11 Oktober 2022, Tersangka berinisial DA berhasil diamankan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri di kediamannya, yang terletak di Desa Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
Ia dijemput paksa, lantaran sebelumnya dirinya tidak memenuhi panggilan dari Penyidik sebanyak tiga kali, dengan alasan sakit.
“Sekira pukul 11.00 Wib, dengan menghadirkan seorang Dokter guna memeriksa kesehatan Saksi DA secara medis, diperoleh hasil bahwa yang bersangkutan mengalami sakit diabetes, namun dalam keadaan yang cukup baik serta layak untuk dilakukan pemeriksaan selaku saksi di kantor Kejari Lampung Utara,” terang Kadek Dwi Ariatmaja, selaku Kasie Intelijen Kejari Lampura.
Baca Juga: Kejari Lampura Serahkan Bukti Rekaman Persidangan Jalan Kalibalangan ke MA
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, DA selanjutnya ditetapkan sebagai seorang Tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat eks PNPM Mandiri, pada kegiatan pengelolaan Bumades ABT Holding Company Kecamatan Abung tengah, tahun anggaran 2019-2021.
Namun dalam hal ini, Penyidik tidak melakukan tindakan penahanan terhadap yang DA, lantaran mempertimbangkan kesehatannya yang sedang memerlukan perawatan kesehatan secara khusus, sesuai hasil pemeriksaan medis.
Sementara diberitakan sebelumnya, dua Tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini, dengan inisial R dan J. Keduanya diduga telah melakukan penyelewengan dana, yang dikelola pada dua unit usaha yang ada dalam Badan Usaha Milik Antar Desa Kecamatan Abung Tengah, yakni ABT Mart dan ABT Finance.
Baca Juga: Pengadilan Nyatakan Penetapan Tersangka Korupsi Kalibalangan Tidak Sah
Dimana dalam pengelolaan ABT Mart, yang turut dibantu oleh DA, didapati ada dana yang dianggarkan dan tak dapat dipertanggungjawabkan sebesar total Rp102.485.036 (Seratus Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Puluh Enam Rupiah).
Sedang dalam pengelolaan ABT Finance yang dikelola langsung oleh kedua Tersangka, terdapat anggaran Rp740 juta yang telah digunakan untuk kegiatan simpan pinjam kepada 38 kelompok perempuan, namun didapati dalam proses pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur.
Dan sesuai dengan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Utara pada 26 September 2022, pada kasus ini diperkirakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar total Rp1.238.016.742 (Satu Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).






