KIRKA – Bos Kedaton Komputer dipenjara selama 4 bulan, Hakim PN Tanjungkarang menyatakan dirinya terbukti bersalah telah menjual barang palsu alias KW di tokonya.

Wus Paweksi Ayu selaku Bos Kedaton Komputer, didudukkan di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungkarang dalam gelaran sidang lanjutannya, Kamis 18 November 2021 kemarin, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.
Baca Juga : Jual Barang KW, Bos Kedaton Komputer Jadi Pesakitan






