Hukum  

KIRKA – Bos Kedaton Komputer dipenjara selama 4 bulan, Hakim PN Tanjungkarang menyatakan dirinya terbukti bersalah telah menjual barang palsu alias KW di tokonya. Wus Paweksi Ayu selaku Bos Kedaton Komputer, didudukkan di hadapan Majelis…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.