KIRKA – Pemilik toko Kedaton Komputer harus disidangkan sebagai terdakwa dalam perkara pelanggaran Undang-undang Merk, lantaran kedapatan telah menjual beberapa barang yang diduga palsu alias KW.
Wus Paweksi Ayu selaku Bos Kedaton Komputer, didudukkan di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungkarang dalam gelaran sidang perdananya, Rabu 22 September 2021 dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa.
Baca Juga : Bos Kedaton Komputer Bakal Disidang Perkara Barang KW
Dalam dakwaannya, Jaksa mendakwa Wanita 37 ini menjadi orang yang bertanggungjawab atas aktivitas penjualan barang yang diduga palsu yang dilakukan di Kedaton Komputer, berupa dua jenis Catridge dengan Merk Canon dengan tipe 810 Black dan 811 Color.
Ia pun disangkakan melakukan pidana dengan jeratan Pasal 102 Undang-udang Nomor 20 tahun 2016 yang mengatur tentang Merek dan Indikasi Geografis, atau kedua dengan sangkaan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga : Berbisnis Kosmetik, Guru Cantik Ini Malah Jadi Pesakitan
Sementara itu, Sohibul Ihsan selaku Kuasa Hukum terdakwa Wus Paweksi Ayu, mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi, “Atas dakwaan yang dibacakan Jaksa hari ini, kami tidak mengajukan Eksepsi, tetapi nanti kita buktikan saja lewat saksi dan nota pembelaan,” urai Sohibul Ihsan, usai jalannya sidang.
Persidangan ini sendiri diketahui akan kembali digelar pada Rabu pekan depan 29 September 2021, yang dijadwalkan berlangsung dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.






