Pada putusannya kali ini, Wus Paweksi Ayu dinyatakan bersalah oleh Hakim telah melakukan tindak pidana yang memperdagangkan barang, yang diduga barang tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 dan pasal 101.
Dan dijerat menggunakan Pasal 102 Undang-udang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ucap Hakim Ketua Ni Luh Sukmarini dalam putusannya.
Baca Juga : Bos Kedaton Komputer Bakal Disidang Perkara Barang KW
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini, diketahui lebih ringan dari tuntutan hukuman dari Jaksa yang dibacakan pada gelaran persidangan sebelumnya, yang memintanya untuk menjalani hukuman penjara selama 5 bulan.
Sebagai Pemilik, Wanita 37 tahun ini dianggap menjadi orang yang bertanggungjawab atas aktivitas penjualan barang yang diduga palsu, yang dilakukan di toko Kedaton Komputer, berupa dua jenis Catridge dengan Merk Canon dengan tipe 810 Black dan 811 Color.






