Diketahui Awang beserta dengan dua Terdakwa lainnya, terjerat perkara penganiayaan terhadap seorang Tenaga Kesehatan Puskesmas Kedaton, pada peristiwa kelangkaan tabung oksigen yang terjadi beberapa waktu lalu.
Yang pada akhirnya dua pihak yang saling merasa benar tersebut menuntut keadilan ke pihak berwajib, dengan cara saling melapor menggunakan alasan masing-masing.
Dan setelahnya, berkas perkara dari sang Perawat Puskesmas Kedaton tersebutlah, yang berlabuh pertama kali dan segera diproses di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
“Kami sebagai pendamping hukum, akan mengawal terus sehingga keadilan yang substantif yang disampaikan, sehingga masyarakat tahu, bahwa ini lo pelayanan pelayanan yang semestinya yang diberikan, dan tidak memandang strata sosial, tetapi kami akan mengedepankan bagaimana tindak lanjut dari penyampaian laporan kami itu,” terang Bey Sujarwo.






