Kemudian terhadap Len Aini, Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadapnya selama 7 tahun, dengan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung Lunasi Kerugian Negara
Serta Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp2.350.997.806 (Dua Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Enam Rupiah), subsidair 3 tahun 6 bulan penjara.
Selanjutnya terhadap Terdakwa Sari Hastiati, Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepadanya selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 subsidair 3 bulan kurungan.
Dan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara yang terbukti telah dinikmati olehnya, senilai Rp485.502.300 (Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Ribu Tiga Ratus Rupiah) subsidair 2 tahun penjara.
Ketiganya telah dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut selaku eksekutor di perkara ini, dimana Berry saat ini telah resmi menjadi Warga Binaan Rutan Bandarlampung.
Dan Len Aini, serta Sari Hastiati kini telah diserahkan secara resmi ke Kementerian Hukum dan Ham Kanwil Provinsi Lampung, dan menjadi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Way Hui, Bandarlampung.






