KIRKA – Berkas perkara narkotika AKP Andri Gustami disidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca Juga: AKP Andri Gustami di PTDH!
Pada perkara ini, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan tersebut, disidangkan dengan berkas perkara bernomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Ia didudukkan sebagai Terdakwa perkara narkotika bersama dengan 3 Terdakwa lainnya, yang diadili dalam 2 berkas perkara secara terpisah.
Yaitu atas nama Terdakwa Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae, dengan berkas bernomor 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Serta ata nama Terdakwa M Ahyat Roja’i dan Muhammad Fikri Noufal, diadili secara bersama dalam 1 berkas perkara, bernomor 829/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Keempat Terdakwa tersebut, disangkakan oleh Jaksa telah bekerja sama melakukan pendistribusian narkotika jenis sabu dan ekstasi, dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.
Dimana mereka tergabung ke dalam satu bagian dari jaringan narkoba internasional, pimpinan seorang bernama Fredy Pratama, yang saat ini tengah diburu oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Tanpa hak atau melawan hukum, telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram, atau melebihi 5 batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,” begitu ucap JPU, bacakan surat dakwaannya, terhadap berkas perkara Andri Gustami.






