Hukum  

AKP Andri Gustami di PTDH!

AKP Andri Gustami
Andri Gustami semasa menyandang pangkat Inspektur Satu. Foto: Istimewa.

KIRKA – AKP Andri Gustami dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH oleh Majelis Kode Etik Profesi Polri pada 19 Oktober 2023.

Selain di PTDH, AKP Andri juga dijatuhi hukuman penempatan pada tempat khusus selama 30 hari dan perbuatannya dipandang sebagai perbuatan tercela.

Andri Gustami diketahui terlibat dan telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama.

AKP Andri Gustami di PTDH berdasarkan Amar Putusan dalam persidangan Kode Etik Polri Profesi Polri yang digelar tertutup di Gedung Bidpropam Polda Lampung.

Persidangan itu diketahui berlangsung sejak pukul 11.00 WIB dan selesai pada pukul 17.00 WIB.

Ketua Majelis Sidang Kode Etik Profesi Polri itu dipimpin oleh Kombes Pol Budiman Sulaksono yang dulunya menjabat sebagai Kabag Binkar Biro SDM Polda Lampung semasa berpangkat AKBP.

Adapun Putusan PTDH terhadap AKP Andri Gustami ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada wartawan.

Baca juga: PPATK Beberkan Hasil Analisis Transaksi Keuangan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Dia menjelaskan bahwa persidangan Kode Etik Profesi Polri tersebut diselenggarakan dengan menghadirkan 9 orang Saksi untuk AKP Andri Gustani sebagai Terduga Pelanggar Kode Etik Profesi Polri.

5 orang Saksi berlatar belakang eksternal Polri dan 4 orang Saksi berlatar belakang internal Polri.

Ia menambahkan bahwa dalam persidangan tersebut terungkap pula bahwa AKP Andri menerima aliran dana senilai Rp 1.300.000.000 yang berkorelasi dengan kasus narkotika jaringan Fredy Pratama -yang ditangani Mabes Polri.

“Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.

”Adapun hal yang meringankan Terduga Pelanggar, yakni kooperatif dalam persidangan, Terduga Pelanggar telah mengakui kesalahannya melakukan Tindak Pidana Narkotika,” timpal dia lagi.

Adapun hal yang memberatkan, sambungnya, perbuatan lulusan Akpol Tahun 2012 tersebut dilakukan secara sadar dan telah merugikan institusi Polri.

Baca juga: Data LHKPN AKP Andri Gustami Tersangka Narkoba

Perbuatan Tindak Pidana Narkotika tersebut, katanya, telah memunculkan pemberitaan negatif terhadap institusi Polri baik di media sosial, media online maupun media mainstream.

Kombes Pol Umi juga mengungkapkan bahwa AKP Andri sebelumnya pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak dua kali ketika bertugas di Polres Lampung Utara dan Polres Tulang Bawang Barat.

Putusan Kode Etik Profesi Polri terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan ini diketahui lagi tertuang dalam Nomor: Put/98/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023.

Dalam Putusan itu, AKP Andri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 8 huruf c ke-1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik profesi Polri.

“Dari Putusan PTDH tersebut, [Andri Gustami] menyatakan banding. Jadi, ketika sudah 24 hari tidak menyerahkan memori banding, maka putusan ini sudah inkrah.

Diberi waktu 24 hari untuk melengkapi memori banding,” bebernya.