Hukum  

AKP Andri Gustami di PTDH!

AKP Andri Gustami
Andri Gustami semasa menyandang pangkat Inspektur Satu. Foto: Istimewa.

Baca juga: Berkas Perkara Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami Dilimpah Tahap II

Untuk informasi, mantan Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat yang telah ditetapkan sebagai Tersangka ini diduga meloloskan pengiriman narkoba jenis sabu dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa lewat Pelabuhan Bakauheni.

Sebentar lagi dia akan menjalani persidangan di PN Tanjungkarang yang dijadwalkan pada 23 Oktober 2023 mendatang.

Persidangan tersebut nantinya akan dipimpin oleh Lingga Setiawan [Ketua PN Tanjungkarang], dan dua Hakim Anggota yaitu Raden Ayu Rizkiyati serta Samsumar Hidayat [Jubir PN Tanjungkarang].

Daftar dan Bunyi Pasal terhadap AKP Andri Gustami

A. Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dimuat dalam BAB III mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada Bagian Kedua tentang Melakukan Pelanggaran.

Bunyi Pasal 13 Ayat 1:

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: PN Tanjungkarang Segera Sidang Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami

B. Pasal 5 Ayat 1 huruf b Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dimuat dalam BAB II mengenai Kode Etik Profesi Polri pada Bagian Kesatu Kewajiban dalam Paragraf 2 terkait Etika Kelembagaan.

Bunyi Pasal 5 Ayat 1 huruf b:

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

C. Pasal 8 huruf c ke-1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dimuat dalam BAB II mengenai Kode Etik Profesi Polri pada Bagian Kesatu Kewajiban dalam Paragraf 4 terkait Etika Kepribadian.

Bunyi Pasal 8 huruf c ke-1:

Menaati dan menghormati norma hukum.

Baca juga: Polda Lampung Tangani Kasus Narkotika Jaringan Internasional

D. Pasal 13 huruf e Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dimuat dalam BAB II mengenai Kode Etik Profesi Polri pada Bagian Kedua Larangan dalam Paragraf 4 terkait Etika Kepribadian.

Bunyi Pasal 13 huruf e:

Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.