Hukum  

PN Tanjungkarang Segera Sidang Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami

PN Tanjungkarang Segera Sidang Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami
Gedung PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKAPN Tanjungkarang segera sidang Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami pada 23 Oktober 2023 mendatang.

Baca Juga: Berkas Perkara Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami Dilimpah Tahap II

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Samsumar Hidayat. Menjelaskan berkas perkara narkotika atas nama Terdakwa Andri Gustami tersebut, resmi dilimpahkan oleh Jaksa pada Selasa, 17 Oktober 2023 kemarin.

Terdaftar dengan berkas perkara bernomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk. Dan akan segera disidangkan secara perdana pada Senin 23 Oktober 2023 mendatang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum.

“Terkait perkara itu, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sudah ditunjuk sebagai Ketua Majelis yaitu pak Lingga Setiawan, dan dua Hakim Anggota yaitu Raden Ayu Rizkiyati dan saya sendiri, Samsumar Hidayat,” jelasnya, Kamis 19 Oktober 2023.

Dalam perkara ini, Andri Gustami akan diadili dengan tiga Terdakwa lainnya dalam 2 berkas perkara terpisah, yaitu atas nama Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae, dalam berkas perkara dengan nomor 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Serta ata nama Terdakwa M Ahyat Roja’i dan Muhammad Fikri Noufal, yang dia Terdakwa tersebut akan diadili dalam berkas perkara bernomor 829/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Ketiganya akan disidangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Rifai, dengan dua Hakim Anggota yakni Agus Windana dan Raden Ayu Rizkiyati.

Baca Juga: Data LHKPN AKP Andri Gustami Tersangka Narkoba

Pada perkara ini, masing-masing akan diadili dengan sangkaan diantaranya, Andri Gustami dengan Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan kedua didakwa dengan Pasal 137 huruf a, Juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muhammad Rivaldo dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan terhadap Tersangka M Ahyat serta Muhammad Fikri dengan sangkaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua, Pasal 137 huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.