Hukum  

Berkas Perkara Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami Dilimpah Tahap II

Berkas Perkara Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami Dilimpah Tahap II
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, saat dilimpahkan ke Penuntut Kejari Bandarlampung, Kamis 5 Oktober 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Berkas perkara Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami dilimpah tahap II, dari Penyidik ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandarlampung, untuk segera disidangkan.

Baca Juga: Data LHKPN AKP Andri Gustami Tersangka Narkoba

Kamis 5 Oktober 2023, Penuntut pada Kejaksaan Negeri Bandarlampung menerima pelimpahan berkas perkara narkotika, dari Penyidik Polda Lampung, atas nama Tersangka Andri Gustami.

Andri Gustami dilimpahkan bersama dengan 3 Tersangka lainnya, dalam 3 berkas secara terpisah, atas nama Tersangka Muhammad Rivaldo, M Ahyat Rojali dan Muhammad Fikri.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Lampung, atas nama 4 Tersangka dalam 3 berkas perkara terpisah. Atas nama AG, MR, MA dan MF,” jelas Kasie Intel Kejari Bandarlampung, Rio Irawan P Halim, Kamis 5 Oktober 2023.

Sementara Kasie Pidum Kejari Bandarlampung, Firdaus Affandi menjelaskan Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan tersebut, diamankan pihak kepolisian berdasarkan pengembangan yang dilakukan.

Dengan sangkaan, sebagai orang yang memuluskan pendistribusian narkoba dari Pelabuhan Bakauheni Provinsi Lampung, menuju ke Pelabuhan Merak, Provinsi Banten.

“AG disangkakan berperan sebagai orang yang memudahkan pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak, sementara MR merupakan sebagai koordinator yang mengatur penjemputan barang dan tujuannya, sementara MA dan MF bertugas menyiapkan rekening. Mereka diduga komplotan jaringan Internasional, jaringan Malaysia,” jelasnya.

Dalam kasus ini, turut pula dilimpahkan barang-bukti, antara lain Handphone, buku tabungan, kartu ATM, hingga Mobil Mewah jenis Ford Ranger.

Serta uang sejumlah, Rp2.926.154.299 (Dua Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Seratus Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah).

“Dari AG disita ATM, Mobil Ford Ranger, HP dan uang senilai Rp700 juta lebih. Dan sisanya Rp2,1 miliar dan barang-bukti lainnya disita dari MR, MA dan MF,” pungkas Daus.