Hukum  

Berkas Perkara Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami Dilimpah Tahap II

Berkas Perkara Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami Dilimpah Tahap II
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, saat dilimpahkan ke Penuntut Kejari Bandarlampung, Kamis 5 Oktober 2023. Foto: Eka Putra

Dalam kasus ini, Andri Gustami dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: PPATK Beberkan Hasil Analisis Transaksi Keuangan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Dan kedua didakwa dengan Pasal 137 huruf a, Juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muhammad Rivaldo disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan dijerat Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan terhadap Tersangka M Ahyat serta Muhammad Fikri disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua, Pasal 137 huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.