Pada perbuatannya, masing-masing Terdakwa tersebut disangkakan memiliki peran sendiri-sendiri, antara lain Andri Gustami sebagai kurir spesial atau yang membantu pengamanan distribusi narkotika di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Baca Juga: Daftar Barang Bukti Perkara Narkotika AKP Andri Gustami
Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae, sebagai tangan kanan Fredy Pratama yang bertugas selaku operator. Berperan memastikan distribusi narkotika dari titik jemput hingga sampai pada titik antar.
M Ahyat Roja’i dan Muhammad Fikri Noufal, disangkakan memiliki peran sebagai pihak yang mengurus rekening pembayaran, guna upah dan operasional para kurir narkotika jaringan mereka.
Maka atas perbuatannya itu, Jaksa mendakwa masing-masing telah melanggar Pasal, diantaranya terhadap Andri Gustami Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan kedua didakwa dengan Pasal 137 huruf a, Juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muhammad Rivaldo melanggar Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan terhadap Tersangka M Ahyat serta Muhammad Fikri JPU mendakwa keduanya melanggar pasal 114 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau kedua, melanggar Pasal 137 huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum kali ini, Terdakwa Andri Gustami melalui Penasihat Hukumnya menyatakan bakal mengajukan eksepsi, yang akan dibacakan pada Senin pekan depan 30 Oktober 2023.






