Kirka – Bencana air bah yang menerjang Bandarlampung pada rentang Maret hingga 14 April 2026 menyisakan duka mendalam bagi warga.
Tanggul jebol yang menelan satu korban jiwa serta genangan merata di 21 titik membuktikan persoalan menahun sejak 2010 tersebut tak sanggup lagi dipikul sendirian oleh Wali Kota Eva Dwiana, terlepas dari viralnya aksi beliau di media sosial.
Pemerhati Pembangunan asal Lampung, Mahendra Utama, membedah akar persoalannya.
Menurut Eksponen 98 tersebut, ekspektasi publik yang sepenuhnya dibebankan ke pundak pemerintah kota adalah sebuah kekeliruan tata kelola.
Penanganan luapan air mutlak membutuhkan intervensi pemerintah provinsi dan pusat.
“Bencana tata air bukan sekadar urusan wali kota.
“Ada pembagian kewenangan yang sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penanganannya wajib dilakukan secara berjenjang,” ungkap Mahendra Utama, Kamis, 16 April 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat bertindak penuh untuk skala nasional, pemerintah provinsi memegang kendali atas dampak lintas daerah, sementara pemerintah kota membereskan wilayah administrasinya sendiri.
Mengingat debit air kerap meluncur deras dari kawasan hulu di luar Bandarlampung, peran pemprov menjadi sangat vital.
Fakta di lapangan sejalan dengan analisis tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, sebelumnya telah mengakui bahwa air datang dari daerah hulu yang melintasi batas administratif.
Saat memimpin rapat awal Maret lalu, ia menyatakan sinergi antara Pemprov, Pemkot Bandarlampung, serta kabupaten tetangga merupakan kunci utama mengendalikan arus lintas batas.
Menyambung pernyataan itu, Mahendra memaparkan bahwa aliran air dari hulu ke hilir mulai dari sistem drainase hingga kekuatan tanggul ibarat potongan teka-teki yang harus disatukan secara komprehensif.
Di tingkat hilir, Pemkot Bandarlampung memang memiliki kewajiban merawat saluran air secara rutin dan berani menertibkan bangunan liar di sepanjang sempadan sungai.
Kendati demikian, langkah daerah dinilai akan sia-sia tanpa sokongan penuh, baik secara teknis maupun guyuran anggaran dari level provinsi hingga pemerintah pusat.
“Penyelesaian banjir tidak melulu bertumpu pada proyek fisik sesaat, melainkan implementasi tata kelola kolaboratif yang nyata dari semua pemangku kepentingan.
“Mari berbagi beban secara proporsional agar penderitaan tahunan warga bisa segera berakhir,” pungkas Mahendra.






