Hukum  

Banding Gugatan PPK Dinas PUPR Lampung Utara Kuatkan Putusan Pengadilan Negeri

Banding Gugatan PPK Dinas PUPR Lampung Utara Kuatkan Putusan Pengadilan Negeri
Ilustrasi Putusan Banding. Foto: Istimewa

KIRKA – Hasil putusan Banding pada gugatan terhadap PPK Dinas PUPR Lampung Utara, kuatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi.

Baca Juga: Aidil Achmad Jaya Gugat PPK Dinas PUPR Terkait Proyek 2018

Putusan permohonan banding tersebut, dibacakan pada Kamis 13 April 2023 kemarin, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang diketuai oleh Barita Saragih.

Dimana diputuskan salah satunya yakni, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi, yang ditetapkan pada Kamis 2 Februari 2023 lalu, dengan putusan mengabulkan gugatan sebagian.

Banding Gugatan PPK Dinas PUPR Lampung Utara Kuatkan Putusan Pengadilan Negeri
Tangkapan layar SIPP PN Kotabumi, terkait putusan Banding dala perkara gugatan terhadap PPK Dinas PUPR Lampung Utara tahun 2018. Foto: Eka Putra

“Mengadili. Menerima permohonan banding dari  Para Pembanding (Pembanding I semula  Tergugat  dan Pembanding II semula Turut Tergugat I. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Kbu tanggal 2 Februari 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” begitu bunyi putusan Majelis Hakim PT Tanjungkarang.

Permohonan banding ini dimohonkan oleh kadis PUPR Lampung Utara, PPK Dinas PUPR Tahun 2018, serta oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara. Dengan nama pihak selaku Terbanding yaitu Aidil Achmad Jaya, serta selaku Turut Terbanding yakni BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

Diketahui, gugatan ini sendiri dilayangkan oleh Aidil Achmad Jaya, dengan mencantumkan selaku pihak Tergugat ialah Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Tahun 2018.

Penggugat juga turut mencantumkan beberapa nama selaku pihak Turut TergugatI hingga III yakni Kadis PUPR Kabupaten Lampung Utara, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara dan BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

Dengan beberapa poin permohonan gugatan antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perjanjian Kerja yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat, sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat antara Penggugat dan Tergugat.

3. Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban untuk membuat kontrak baru kepada Para Penggugat.

4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi terhadap Para Penggugat.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat  yaitu Rp1.338.581.700 (satu miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).

6. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk segera membuat perencanaan kembali kegiatan pekerjaan proyek fisik Tahun Anggaran 2018, sebagaimana kontrak antara para Penggugat dengan Tergugat yang sempat tertunda pelaksanaannya.

7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban dalam putusan ini.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya  perkara yang timbul.