Hukum  

Banding Gugatan PPK Dinas PUPR Lampung Utara Kuatkan Putusan Pengadilan Negeri

Banding Gugatan PPK Dinas PUPR Lampung Utara Kuatkan Putusan Pengadilan Negeri
Ilustrasi Putusan Banding. Foto: Istimewa

Dan dalam putusannya pada tingkat Pengadilan Negeri, Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan soal ganti rugi tersebut untuk sebagaian.

Baca Juga: Gugatan ke PPK PUPR Lampung Utara Dikabulkan

“Mengadili. Dalam pokok perkara. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan kontrak pengadaan barang/jasa yang dibuat antara Para Penggugat dan Tergugat sah, dan memiliki kekuatan hukum mengikat antara Para Penggugat dan Tergugat,” begitu bunyi dua poin putusan Majelis Hakim, yang dibacakan pada Kamis 2 Februari 2023.

Dalam pokok perkara, Hakim juga memutuskan yaitu Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi terhadap Para Penggugat.

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sejumlah Rp1.338.581.700 (Satu Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Rupiah).

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp775.000 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). Serta memutuskan untuk menolak gugatan Para Penggugat selebihnya.

Hakim pun turut memberikan putusannya pada poin Dalam Eksepsi, yang menyatakan Menolak seluruh eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III.