Karena telah menempuh tahap ini, KPK, jelas Ali Fikri, akan mengagendakan penyususan surat dakwaan perkara Azis Syamsudin untuk selanjutnya diuji di muka majelis hakim.
Sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap oleh KPK, Azis Syamsudin dengan mengenakan rompi tahanan terlihat berada di Gedung KPK pada 22 November 2021 pada pukul 12.18 WIB. Kehadirannya di gedung tersebut, disebut-sebut dalam rangkap pemeriksaan.
Baca Juga : KPK Detailkan Peran Azis Syamsudin Urus DAK Lamteng
Azis ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan suap kepada eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan penyelidikan perkara yang sedang diselidiki KPK.
Perkara yang diselidiki KPK tersebut diduga mempunyai hubungan dengan Azis Syamsudin dan mantan Bupati Lampung Tengah, Musatafa.
Mustafa dalam perkara yang menjeratnya, mengungkapkan bahwa ia memberikan fee kepada Azis Syamsudin untuk mengurus besaran DAK untuk Pemkab Lampung Tengah tahun 2017.






