Hukum  

KPK Detailkan Peran Azis Syamsudin Urus DAK Lamteng

Kirka.co
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK mencoba untuk detailkan peran mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Peran yang dimaksud KPK tersebut berkenaan dengan dugaan keterlibatan Azis Syamsudin urus proposal DAK Pemkab Lamteng tahun 2017.

Baca Juga : KPK Periksa Saksi Penting Kasus Azis Syamsudin 

Hal ini diungkapkan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada 8 November 2021. Langkah dan niat KPK tersebut dilakukakan dengan memanggil dan memeriksa 6 orang saksi pada 5 November 2021 lalu. Pemeriksaan tersebut diketahui berlangsung di Markas Polresta Bandar Lampung.

Menurut Ali Fikri, keenam saksi-saksi itu kooperatif dan berhasil dikonfirmasi oleh penyidik KPK.

Baca Juga : KPK: Bantahan Azis Syamsudin Tak Berpengaruh

”Para saksi hadir, dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka AZ (Azis Syamsuddin) dalam pengurusan pengajuan dana DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017,” ungkap Ali Fikri.

Berikut ini adalah identitas dari saksi yang menjalani pemeriksaan pada 5 November 2021 kemarin.

1. PNS pada Pemkab Lampung Tengah, Supranowo.
2. Mantan Kadis PU-PR Pemkab Lampung Tengah, Taufik Rahman.
3. PNS pada Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah, Andri Kadarisman.
4. Kasubbid Rekonstruksi BPBD Pemkab Lampung Tengah, Aan Riyanto.
5. Direktur CV Tetayan Konsultan, Dariyus Hartawan.
6. PNS pada Pemkab Lampung Tengah, Indra Erlangga.