Penyitaan aset juga telah sesuai dengan surat penetepan yang telah diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
“Pada hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan penyitaan dua aset milik salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung Lampung tahun anggaran 2017 berinisial IM,” ujar Andrie dalam sesi wawancaranya (06/05).
“Penyitaan di tahap penyidikan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengejar pemulihan dan pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan korupsi tersebut, yang berdasarkan dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang dengan omor 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.TJK dan 9/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.TJK,” terangnya.
Baca Juga : Semua Saksi Perkara Korupsi Jagung Hadir
Diketahui pada proyek pengadaan bantuan benih jagung Lampung tahun anggaran 2017 tersebut, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka yakni ED dan HR yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan seorang tersangka berinisial IM yang berstatus sebagai rekanan dalam proyek dengan nilai pagu anggaran Rp140 miliar tersebut.






