KIRKA – Andreas Yodeswa gugat Sonny Zainhard Utama ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Perkara bakal segera disidangkan perdana pada Selasa 20 Juni 2023.
Baca Juga: Penyelidik Polda Lampung Minta Keterangan Sonny Zainhard Utama
Dari tayangan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Tanjungkarang, gugatan perdata tersebut tercantum dengan nomor perkara 100/Pdt.G/2023/PN Tjk, dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.
Resmi didaftarkan ke meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Tanjungkarang, pada Selasa 6 Juni 2023. Atas nama Penggugat yaitu Andreas Yodeswa, yang tercantum sebagai Kuasa Hukumnya yakni Jono Parulian Sitorus.
Pada gugatannya, Andreas Yodeswa mencantumkan dua pihak selaku Tergugat I dan Tergugat II, yaitu atas nama Sonny Zainhard Utama, serta Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung.
Dari data informasi tersebut, Kirka.co mencoba menghubungi kuasa hukum Tergugat I pada perkara perdata tersebut, namun Ahmad Handoko selaku Penasihat Hukum Sonny mengaku belum menerima pemberitahuan dari pihak Pengadilan soal gugatan itu.
“Sampai saat ini, kami belum menerima gugatannya (pemberitahuan perkara gugatan perdata dari PN Tanjungkarang),” jelas singkat Handoko, Senin 12 Juni 2022.
Baca Juga: FOKKEL VS PT Pelindo Panjang Tahap Mediasi
Dari data umum SIPP di gugatan perdata tersebut, belum ditampilkan informasi yang berkaitan dengan petitum gugatan, atau permohonan pokok dari pihak Penggugat, untuk putusan Hakim nanti.
Namun Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada situsnya itu, hanya menerakan informasi ikhwal jadwal gelaran sidang perdananya, yang direncanakan akan dilaksanakan pada Selasa 20 Juni 2023 mendatang.






