KIRKA – Andi Desfiandi disidang Rabu 9 November 2022 pekan depan, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: KPK Resmi Limpahkan Berkas Perkara Andi Desfiandi
Hal itu dijelaskan oleh Hendro Wicaksono selaku Humas PN Tipikor Tanjungkarang, saat ditanyai terkait jadwal persidangan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.
Yang pada Selasa 1 November 2022 kemarin, berkas perkara tersebut resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut KPK ke PTSP Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
“Terkait perkara korupsi atas nama Terdakwa Andi Desfiandi, dijadwalkan digelar perdana pada Rabu pekan depan 9 November 2022,” jelas singkat Hendro melalui pesan singkat Whatsapp.
Diketahui perkara ini telah terdaftar dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, dan akan disidangkan dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dengan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy serta Edi Purbanus.
Baca Juga: Keterangan Lengkap KPK Soal Kasus Korupsi Rektor Unila Karomani
Andi Desfiandi sendiri disangkakan dengan perbuatan yang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.






