KIRKA – KPK resmi limpahkan berkas perkara Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Selasa 1 November 2022.
Baca Juga: Keterangan Lengkap KPK Soal Kasus Korupsi Rektor Unila Karomani
Berkas perkara Terdakwa Andi Desfiandi selaku penyuap dalam kasus suap penerima mahasiswa baru jalus mandiri Universitas Lampung, resmi dilimpahkan oleh Penuntut KPK ke PN Tanjungkarang, terdaftar dengan nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.
Surat dakwaan atas nama Andi Desfiandi tersebut, terpantau setebal 17 halaman, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Tadi sudah kami serahkan, berkas-berkas untuk PN ada dakwaan, kemudian surat permohonan disidangkan, berkas perkara, dan list barang bukti akan dihadirkan. Dakwaannya ada tiga pasal, Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 13,” jelas Agung Satrio Wibowo selaku tim JPU KPK.
Baca Juga: Materi BAP Rektor Unila Karomani di KPK Diungkap Kuasa Hukum
Ia menambahkan, dalam proses pemeriksaan pada tahap penyidikan KPK, dalam perkara suap ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi.
Namun pada proses persidangan nantinya, Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memilah para saksi tersebut, yang diutamakan sesuai dengan pembuktian pada dakwaan Jaksa.
“Untuk saksi akan dihadirkan nanti tunggu saja di persidangan, yang jelas pasti mereka adalah dari unsur-unsur saksi terkait,” lanjut Agung.
Untuk diketahui dalam perkara suap ini, Andi Desfiandi disangkakan melakukan suap dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru UNILA melalui jalur mandiri, pada tahun 2022.
Baca Juga: Rektor Unila Karomani Resmi Berstatus Tersangka KPK
Yang diberikan kepada Karomani selaku rektor Universitas Lampung sebesar Rp250 juta, diperuntukkan memasukkan dua orang mahasiswa titipan, di Fakultas Kedokteran Unila.
Saat ini, terhadap Terdakwa Andi Desfiandi, KPK juga telah menitipkannya ke Rumah Tahan Negara Kelas I Way Hui, Bandar Lampung, terhitung sejak hari ini, Selasa 1 November 2022.






