Hukum  

Materi BAP Rektor Unila Karomani di KPK Diungkap Kuasa Hukum

Materi BAP Rektor Unila Karomani di KPK Diungkap Kuasa Hukum
Rektor Unila nonaktif, Karomani mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Materi BAP Rektor Unila, Karomani di KPK diungkap kuasa hukum pada 10 September 2022 kemarin.

Adapun materi di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Karomani -yang telah menjalani pemeriksaan pada 9 September 2022 kemarin- berkait dengan uang dan uang tersebut dikait-kaitkan dengan Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila, Asep Sukohar.

Kuasa hukum dari Karomani yang mengutarakan hal itu ialah Resmen Khadafi. Keterangan yang dia ungkapkan itu mengemuka melalui pemberitaan salah satu media online di Provinsi Lampung.

Baca juga: Diperiksa Selama Enam Jam Karomani Sebut Ada 33 Mahasiswa Titipan

Menurut Resmen Khadafi -dalam pemberitaan itu- uang tersebut sejumlah Rp650 juta dan sudah dalam penguasaan penyidik KPK.

KIRKA.CO mengonfirmasi keterangan ini kepada Resmen Khadafi pada 11 September 2022. Ia membenarkan dan mempersilakan untuk mengutip keterangannya tersebut.

“Dalam BAP Prof Karomani, ada penyerahan uang dari pihak mahasiswa kepada Asep Sukohar, KPK harus mendalaminya,” ujar Resmen Khadafi.

Baca juga: Harta Kekayaan Wakil Rektor Unila Asep Sukohar Versi LHKPN

KIRKA.CO telah mengonfirmasi informasi yang menyebut nama Asep Sukohar kepadanya melalui pesan Whats App ke nomor ponselnya 0811-724-xxx pada 11 September 2022.

Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respons. Pesan KIRKA.CO kepada Asep Sukohar masih terlihat centang satu.

Nama Asep Sukohar bukan kali ini mengemuka terkait dengan kasus yang menjerat Karomani. Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron pada 21 September 2022 kemarin, nama Asep Sukohar telah disebut.

Baca juga: KPK Dorong Rektor Unila Nonaktif Karomani Terbuka ke Penyidik dan Hakim

Asep Sukohar merupakan salah satu pihak yang datang ke Gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK ketika lembaga antirasuah itu melangsungkan OTT terhadap Karomani.

Namun, status Asep Sukohar baru sebatas saksi. Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan suap atas penerimaan mahasiswa baru di Kampus Unila untuk tahun 2022 itu menjerat 4 pihak.

A. KRM (Karomani, tidak dibacakan), Rektor Universitas Lampung periode 2020 sampai dengan 2024.
B. HY (Heryandi, tidak dibacakan), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung.
C. MB (Muhammad Basri, tidak dibacakan), Ketua Senat Universitas Lampung.
D. AD (Andi Desfiandi, tidak dibacakan), Swasta.

Sesuai dengan pedoman media siber, redaksi KIRKA.CO akan melakukan pemutakhiran informasi di dalam produk jurnalistik ini apabila didapati keterangan terbaru.