Hukum  

Anak Wapres Tercatat Dalam Barang Bukti Perkara Korupsi Unila

Anak Wapres Tercatat Dalam Barang Bukti Perkara Korupsi Unila
Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmy Fitriawan saat memperhatikan Barang Bukti yang dikonfirmasi JPU KPK kepadanya di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Februari 2023. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

Sebagai informasi, persidangan korupsi Unila yang menampilkan Barang Bukti ini tidak menjelaskan detail tentang apa arti di balik Anak Wapres/Rektor.

Helmy Fitriawan saat dikonfirmasi ihwal Barang Bukti itu mengaku bahwa dokumen yang ditanyai JPU KPK kepadanya itu berkaitan dengan mantan Rektor Unila, Karomani.

“Itu dari Pak Karomani kayaknya, bukan dari Pak Yulianto,” jawabnya kepada KIRKA.CO.

Dikonfirmasi ihwal Barang Bukti yang dipamerkan JPU KPK, mantan Rektor Unila Karomani yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi ini mengaku tidak tahu soal isi dokumen tersebut.

Baca juga: Mantan Bupati Mesuji Khamami Bekerja di PT Gemilang Agro Agramin

Jawaban Karomani ini diutarakannya kepada KIRKA.CO saat dikonfirmasi sebanyak dua kali tentang Barang Bukti tersebut.

“Nggak tahu,” ucap dia.

JPU KPK bernama Muchamad Afrisal menjelaskan bahwa materi di dalam Barang Bukti itu masih perlu didalami lagi.