Hukum  

Alasan Data Harun Masiku Tidak Ada di Situs Interpol

Kirka.co
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Amur Chandra ketika melakukan wawancara kepada jurnalis di Jakarta pada 10 Agustus 2021. Foto: Tangkap layar dari akun Instagram @divisihumaspolri.

KIRKA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Juni 2021 mengajukan permohonan kepada Interpol agar menerbitkan Red Notice untuk Harun Masiku, tersangka kasus dugaan korupsi penetapan Pergantian Antar Waktu atau PAW anggota DPR RI 2019-2024.

Harun Masiku adalah buronan KPK yang berkaitan dengan perkara eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pada bulan Juli 2021 kemarin, KPK menyebut bahwa Interpol telah menerbitkan Red Notice terhadap Harun Masiku. Hal tersebut dikemukakan baru-baru ini oleh Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Meski dinyatakan demikian, nama Harun Masiku tidak terdata dalam situs Interpol sebagai buronan internasional yang berasal dari Indonesia.

Mendapati persoalan ini, Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri pada 8 Agustus 2021 mengatakan bahwa tidak ada masalah di balik tidak tercantumnya nama Harun Masiku di situs Interpol. Sebab hal itu tidak melunturkan esensi perburuan Harun Masiku sebagai buronan internasional.

”[…] meskipun tidak dicantumkan data tersebut, tetapi dapat diakses oleh Interpol atau oleh aparat penegak hukum melalui sistem jaringan Interpol,” kata Ali Fikri.

Ternyata data Harun Masiku yang tidak dicantumkan di situs Interpol tersebut didasarkan atas desain. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Amur Chandra ketika melakukan wawancara kepada jurnalis di Jakarta pada 10 Agustus 2021.

Wawancara yang dilangsungkan tersebut disiarkan lewat akun Instagram @divisihumaspolri. Amur Chandra mengatakan kepada jurnalis bahwa tidak terdatanya atau tidak terpublikasinya nama Harun Masiku di situs Interpol adalah hasil kesepakatan yang disepakati oleh penyidik ketika memutuskan untuk mengajukan penetapan status buronan internasional terhadap Harun Masiku.

“Penyidik pada saat itu mengatakan tidak perlu dipublish, karena kita memang perlu kecepatan,” ungkap Amur.

”Penyidik KPK atau penyidik Polri?,” tanya jurnalis. ”Penyidik (saat) bersama-sama saat kita gelar perkara,” jawab Amur.

”Jadi sebenarnya, dipublish atau tidak dipublish itu tidak menjadi suatu hal yang krusial bagi penyidik. Karena bagi kami Interpol, data itu sudah tersebar ke seluruh negara. Dipublish itu kan hanya efek untuk orang bisa melihat secara umum saja,” terang Amur lagi.

Amur mengklaim bahwa apabila seseorang telah ditetapkan menjadi buronan internasional dan diburu oleh Interpol, maka data tersebut telah tersebar ke seluruh anggota Interpol.

“Dan itu juga menurut saya tidak ada (suara tidak jelas) dengan penyidikan. Artinya semua negara, anggota Interpol juga tidak mempublish tersangkanya, tapi langsung men-direct tersangka atau red notice itu kepada seluruh anggota (Interpol),” sebutnya.