KPK, menurutnya, juga harus memahami prinsip penanganan perkara ”Sun rise and the sun set principle” yang sering digaungkan Ketua KPK, Firli Bahuri.
”Kita harap prinsip ini juga bisa diberikan dan diterapkan kepada kasus-kasus yang disupervisi di jajaran penegak hukum lainnya,” ucap Romli.
Diketahui, perkara yang menjerat Akmal Fatoni berkaitan dengan dana hibah Karang Taruna Lampung Timur tahun 2018. Akmal Fatoni berstatus sebagai Ketua Karang Taruna Lampung Timur.
Adapun Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango bertanya tentang progres kasus Karang Taruna Lampung Timur ini ketika ia berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada 21 April 2021 dalam rangka menindaklanjuti supervisi perkara korupsi.
Belakangan, Akmal Fatoni ditangguhkan penahanannya oleh Kejari Lampung Timur dengan jaminan sang istri dan Ketua PC GP Ansor Lampung Timur, H M Muslih disertai uang jaminan senilai Rp 145 juta.
Baca Juga : Kejari Lampung Timur Tangguhkan Penahanan Akmal Fatoni
Penanganan perkara ini menurut Kasi Intel Kejari Lampung Timur, M Ali Qadri sedang dalam tahap menunggu pemeriksaan ahli, dan pemeriksaan tersangka untuk kemudian diteliti oleh jaksa peneliti. Ungkapan ini disampaikan pada 13 Desember 2021.






