Hukum  

AKP Andri Gustami Didakwa Loloskan 150 Kilo Sabu ke Pulau Jawa

AKP Andri Gustami Didakwa Loloskan 150 Kilo Sabu ke Pulau Jawa
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, saat jalani sidang perdananya, pada Senin 23 Oktober 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

8 pengiriman 150 kilo narkotika jenis sabu dan 2 ribu ekstasi yang berhasil lolos menyebrang ke Pulau Jawa, dengan bantuan pengawalan dari AKP Andri Gustami tersebut, rinciannya antara lain:
1. 4 Mei 2023, narkotika sabu seberat 12 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda.

Baca Juga: Data LHKPN AKP Andri Gustami Tersangka Narkoba

2. 8 Mei 2023, narkotika sabu seberat 20 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda.

3. 11 Mei 2023, narkotika sabu seberat 16 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda.

4. 18 Mei 2023, narkotika sabu seberat 20 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.

5. 20 Mei 2023, narkotika sabu seberat 20 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.

6. 25 Mei 2023, narkotika sabu seberat 25 Kg dan pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir. Dikawal oleh Terdakwa dari Tol sampai naik ke Kapal Ferry Express.

7. 19 Juni 2023, narkotika sabu seberat 19 Kg. Dikawal oleh Terdakwa dari Tol sampai naik ke Kapal Ferry Express.

8. 20 Juni 2023, narkotika sabu seberat 18 Kg. Dikawal oleh Terdakwa dari Tol sampai naik ke Kapal Ferry Express.

Maka atas perbuatannya itu, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami, dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atau dijerat dengan Pasal 137 huruf a, Juncto Pasal 136 Undang-udang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.