Dalam isi surat tersebut, disebutkan bahwa Akbar Bintang Putranto menjadi DPO atas sangkaan penipuan penggelapan.
Menurut Yusar, perkara yang menjerat Akbar tersebut masih berkorelasi dengan gugatan perdata yang dilayangkan Yusar melalui kuasa hukumnya, Marwan di PN Tanjungkarang.
Marwan kepada KIRKA.CO pada 10 Maret 2022 mengatakan bahwa dirinya turut mengetahui bahwa Akbar Bintang Putranto telah berstatus DPO. “Iya saya tahu,” ucap Marwan.
Baca Juga : Salah Satu Tergugat Atas Nanang Ermanto Dkk Adalah DPO
KIRKA.CO masih mengupayakan permintaan klarifikasi kepada Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto dan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana perihal surat DPO yang ditujukan kepada Akbar Bintang Putranto.
Namun hingga berita ini ditulis, kedua orang tersebut belum memberikan respons.






