Hukum  

Agung Masih Belum Mengaku Suap DPRD Lampung Utara

Kirka.co
Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara tampil dalam layar --mengenakan masker putih pada pojok kedua kanan atas-- sewaktu bersaksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Februari 2022. Foto: Ricardo Hutabarat.

Sementara Agung Ilmu Mangkunegara tercatat masih kokoh terhadap kesaksiannya yang menyatakan tidak tahu menahu tentang adanya bagi-bagi proyek kepada DPRD Lampung Utara.

Kekokohan kesaksian Agung Ilmu Mangkunegara yang menyatakan ketidaktahuannya tentang bagi-bagi proyek ke DPRD Lampung Utara teruji sejak ia diadili pada tahun 2020 hingga dia menjadi saksi untuk perkara adik kandungnya di tahun 2022.

Menilik pada surat vonis Agung Ilmu Mangkunegara, pembagian proyek ke DPRD Lampung Utara turut diutarakan oleh mantan Sekda Lampung Utara, Samsir. Samsir mengaku tahu bahwa DPRD Lampung Utara meminta jatah proyek agar anggaran Pemkab Lampung Utara di tahun 2015, disahkan DPRD.

Samsir dalam surat vonis tercatat mengatakan adanya permintaan Rp 5 miliar untuk pengesahan APBD Tahun Anggaran 2015. Sejurus kemudian, Samsir mengatakan permintaan uang Rp 5 miliar tersebut urung terrealisasi.

Menurut JPU KPK Ikhsan Fernandi, polemik tentang suap ketok palu ini memang sedang dalam proses pendalaman oleh KPK. Ikhsan berharap publik bersabar menantikan hasil pendalaman atas polemik tersebut.

”Kalau untuk itu (dugaan keterlibatan DPRD atas penerimaan jatah proyek), di-LID dan DIK lagi,” ujar Ikhsan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Februari 2022.

Baca Juga : Desyadi Bantah Antar Rp 1 M Diduga Suap DID 

“Ditunggu saja,” timpal dia. Adapun LID yang dimaksud Ikhsan tersebut merupakan singkatan dari penyelidikan, sementara DIK merupakan singkatan dari penyidikan.