Hukum  

Agung Masih Belum Mengaku Suap DPRD Lampung Utara

Kirka.co
Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara tampil dalam layar --mengenakan masker putih pada pojok kedua kanan atas-- sewaktu bersaksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Februari 2022. Foto: Ricardo Hutabarat.

Mendapati jawaban itu, Taufiq Ibnugroho meminta kejujuran Agung Ilmu Mangkunegara tentang plotting proyek untuk ketok palu anggaran. ”Tidak pernah, tidak pernah ada laporan dari Syahbudin, Desyadi dan Taufik Hidayat,” katanya lagi.

Meski Agung memberikan jawaban demikian, Taufiq Ibnugroho masih kokoh bertanya tentang plotting proyek pengesahan anggaran tersebut. ”Tidak pernah ada laporan ke saya,” kata Agung lagi. Mendapat jawaban serupa dari Agung, Taufiq Ibnugroho tidak lagi bertanya.

Berdasarkan fakta persidangan di dalam perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara, mantan Kadis PU-PR Lampung Utara, Syahbudin mengakui adanya perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara untuk bagi-bagi proyek kepada DPRD Lampung Utara agar pengesahan anggaran pemkab disahkan DPRD. Kesaksian ini diutarakan Syahbudin saat ia menjadi saksi untuk Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Kepala BPKAD Lampung Utara, Desyadi turut menyampaikan hal serupa tentang bagi-bagi proyek kepada DPRD Lampung Utara. Menurut Desyadi, bagi-bagi proyek itu harus dilakukan karena DPRD mengancam tidak menyetujui penyusunan anggaran yang diajukan Pemkab Lampung Utara.

Berdasarkan pengakuan Desyadi, telah ada pemberian paket proyek Dinas PU-PR kepada DPRD Lampung Utara senilai Rp 27,5 miliar untuk pengesahan APBD Tahun Anggaran 2016, dan paket proyek senilai Rp 30 miliar untuk pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017.

Berdasarkan fakta persidangan di dalam perkara korupsi Agung Ilmu Mangkunegara, Desyadi dan Syahbudin sudah mengutarakan hal senada. Sejak Agung Ilmu Mangkunegara diadili, hingga Akbar Tandaniria Mangkunegara pun diadili, Desyadi dan Syahbudin masih memberikan kesaksian tentang adanya jatah proyek DPRD.