Hukum  

Ade Cipta Wiguna Disidang Kasus Penipuan

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Kalianda, Terkait Perkara Yang Menjerat Seorang Oknum ASN Kabupaten Lampung Selatan. Foto Eka Putra

KIRKAAde Cipta Wiguna, seorang oknum ASN Kabupaten Lampung Selatan harus berhadapan dengan hukum dan segera disidang sebagai Terdakwa, Rabu pekan depan 19 Januari 2022.

Baca Juga : Eks Manager PT Juang Jaya Dipenjara 3 Tahun 

Oknum ASN Lampung Selatan ini bernama Ade Cipta Wiguna, disangkakan telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 378 atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tentang penipuan dan penggelapan.

Dalam perbuatannya di kisaran 2019 lalu, Ade mengaku kepada korbannya bahwa dirinya dapat mengurus seseorang masuk sebagai CPNS di Kabupaten Lampung Selatan, dengan permintaan biaya awal sebesar Rp140 juta.

Ketika itu Korban tak menaruh curiga, bahkan ia kembali memberikan sejumlah uang kepada oknum ASN tersebut, dengan dalih akan digunakan untuk mengurus ke Badan Kepegawaian Negara dan Badan Kepegawaian Daerah, sehingga total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp240 juta.